FAQ

E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik , pengajuan keberatan dari pemohon informasi, dan pengencekan status permintaan informasi.

Pertama, pemohon mengklik menu formulir permohonan informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi formulir permohonan informasi.

Proses aktivasi registrasi pemohon informasi dilakukan segera setelah petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan diluar jam kerja, maka aktivasi dilakukan dihari kerja berikutnya.

Pemohon dapat menghubungi petugas PPID melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian petugas PPID.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.

Pada dasarnya, pelayanan informasi dilingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila pemohon menemukan kenadala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalkan, E-PPID, jaringan telepon, email, atau nomor WA di salah satu KPU Provinsi tidak dapat diakses. Maka silahkan melapoprkan kondisi tersebut kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU setempat.

Melalui chat via whatsapp E-PPID KPU Kabupaten Pesisir Barat, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Pesisir Barat. Seperti bagaimana prosedur permintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Pesisir Barat dan lain-lain.

Informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota di tetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.

Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan sebagai berikut: a. Informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang di kecualikan); b. Informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya; c. Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau d. Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.